news

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:56 WIB
Irjen Pol Hudit Wahyudi (istimewa)

Pancasila sebagai Asas Tunggal Hukum Nasional

Sudah saatnya Indonesia menjadikan Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga asas utama dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum.

Pancasila menekankan lima prinsip dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Semua nilai ini relevan untuk membangun sistem hukum acara pidana yang:

1. Berkeadilan bagi semua pihak (pelaku, korban, dan saksi)
2. Menghormati martabat manusia
3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan
4. Mengutamakan musyawarah dalam penegakan hukum

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan bukan semata-mata prosedur normatif. Inilah yang disebutnya sebagai “ law as a tool of social engineering ”.

Baca Juga: Curhat Pernyataannya soal Gaji hingga Obesitas Bikin Gaduh di Medsos, Menkes Budi: Padahal Niatnya Baik

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas KUHAP

1. Aparat Penegak Hukum
Kurangnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta rendahnya integritas menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan KUHAP yang ideal.

Perlu adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.

2. Masyarakat yang Berperkara
Pelaku dan korban tindak pidana seharusnya menjadi sumber utama informasi dalam merumuskan reformasi hukum acara.

Survei terhadap pengalaman mereka dapat menjadi data empirik yang penting untuk menyempurnakan sistem hukum acara.

Baca Juga: Soal Menko Airlangga Ungkap Rencana Diskon Tarif Listrik, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu

3. Hukum Acara Itu Sendiri
KUHAP perlu terus dievaluasi dan direvisi agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembaharuan harus berdasarkan riset empiris dan nilai-nilai Pancasila, bukan karena tekanan kekuasaan atau kepentingan politik sesaat.

4. Budaya Masyarakat
Budaya hukum bangsa sangat menentukan kualitas penegakan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini