Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:56 WIB
Irjen Pol Hudit Wahyudi (istimewa)
Irjen Pol Hudit Wahyudi (istimewa)

1. Legal structure (struktur hukum)
2. Legal substance (substansi hukum)
3. Legal culture (budaya hukum)

Jika Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang mencerminkan jati diri bangsa, maka reformasi KUHAP harus menyentuh ketiga unsur tersebut, dengan Pancasila sebagai titik sentral dari substansi dan budaya hukumnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ngaku Dicecar soal Metode Ilmiah yang Dikajinya, Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

KUHAP dan Dinamika Sistem Hukum

Secara formal, KUHAP yang berlaku saat ini masih berada dalam koridor sistem civil law, ditandai oleh:

1. Kodifikasi hukum acara pidana yang tertulis
2. Pembagian peran secara jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan penasihat hukum
3. Pemutlakan kekuasaan hakim dalam menentukan vonis tanpa adanya partisipasi juri

Namun, tantangan besar muncul ketika nilai-nilai dasar dalam pelaksanaan KUHAP tidak selaras dengan prinsip keadilan substantif.

Hal ini menimbulkan wacana untuk mengadopsi unsur sistem common law, seperti penggunaan dewan juri guna mengurangi dominasi kekuasaan tunggal hakim dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peradilan pidana.

Baca Juga: Jelang ke RI, Presiden Macron Tetiba Viral di Medsos usai Diduga Cekcok dengan Istrinya

Sistem Dewan Juri: Refleksi Keadilan Partisipatif

Salah satu ciri utama dari sistem common law adalah penggunaan dewan juri (jury system), yang memungkinkan masyarakat berperan dalam menentukan cukup atau tidaknya bukti untuk mengadili seseorang.

Grand jury di Amerika Serikat, misalnya, bertugas mendengarkan bukti dari jaksa dan saksi, serta memutuskan secara kolektif apakah perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Ronald Dworkin, yang menekankan pentingnya “law as integrity”, yaitu hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan partisipasi kolektif dalam pencapaian keadilan.

Dengan demikian, penggunaan elemen dari common law tidak harus diartikan sebagai pengingkaran terhadap civil law, tetapi bisa menjadi inovasi transformatif yang mendekatkan proses hukum kepada prinsip keadilan sosial dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.

Baca Juga: Jelang ke RI, Presiden Macron Tetiba Viral di Medsos usai Diduga Cekcok dengan Istrinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X