Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:56 WIB
Irjen Pol Hudit Wahyudi (istimewa)
Irjen Pol Hudit Wahyudi (istimewa)

Tanpa restorasi karakter dan moral kolektif bangsa, hukum akan selalu mudah dibeli dan dimanipulasi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Aborsi Ilegal di Makassar, Ada Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas Terlibat

Penutup: Menuju KUHAP yang Pancasilais

Reformasi KUHAP harus menjadikan Pancasila sebagai asas utama. Hal ini sesuai dengan cita hukum Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis, civil law sebagai sistem struktural, dan mengadopsi nilai-nilai substantif dari common law (seperti keterlibatan masyarakat melalui juri), Indonesia dapat membentuk sistem hukum acara pidana yang bukan hanya sah secara hukum (de jure), tetapi juga adil dan bermartabat (de facto).

Mewujudkan KUHAP yang Pancasilais bukan sekadar keinginan idealis, tapi keniscayaan konstitusional. Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi mestinya menjadi ruh dari seluruh sistem hukum kita.

Seperti dinyatakan Bung Karno: “Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kehidupan pada negara.”

Baca Juga: Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan

Oleh karena itu, reformasi KUHAP harus melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial, tidak perlu latah mengimpor sistem luar, dan mulai membangun jati diri hukumnya sendiri.

Hukum acara pidana harus menjadi cermin dari nilai-nilai luhur bangsa, bukan sekadar fotokopi dari praktik asing.

Negara yang merdeka secara hukum adalah negara yang berdaulat secara filosofi. Maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kita ingin terus berjalan di atas hukum warisan kolonial atau menciptakan sistem hukum yang berpihak pada rakyat dan berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri?

Reformasi KUHAP adalah momentum untuk menjawab pertanyaan ini. Dan jawabannya sudah lama ada dalam hati nurani bangsa: Pancasila .

Salam Pancasila
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X