Pancasila sebagai Asas Tunggal Hukum Nasional
Sudah saatnya Indonesia menjadikan Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga asas utama dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum.
Pancasila menekankan lima prinsip dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Semua nilai ini relevan untuk membangun sistem hukum acara pidana yang:
1. Berkeadilan bagi semua pihak (pelaku, korban, dan saksi)
2. Menghormati martabat manusia
3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan
4. Mengutamakan musyawarah dalam penegakan hukum
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan bukan semata-mata prosedur normatif. Inilah yang disebutnya sebagai “ law as a tool of social engineering ”.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas KUHAP
1. Aparat Penegak Hukum
Kurangnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta rendahnya integritas menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan KUHAP yang ideal.
Perlu adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.
2. Masyarakat yang Berperkara
Pelaku dan korban tindak pidana seharusnya menjadi sumber utama informasi dalam merumuskan reformasi hukum acara.
Survei terhadap pengalaman mereka dapat menjadi data empirik yang penting untuk menyempurnakan sistem hukum acara.
3. Hukum Acara Itu Sendiri
KUHAP perlu terus dievaluasi dan direvisi agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembaharuan harus berdasarkan riset empiris dan nilai-nilai Pancasila, bukan karena tekanan kekuasaan atau kepentingan politik sesaat.
4. Budaya Masyarakat
Budaya hukum bangsa sangat menentukan kualitas penegakan hukum.