Besaran Tunjangan Makan ini berbeda untuk setiap golongan dan diatur dalam PMK 83/2023 tentang Standar Biaya Masukan 2023.
Berikut adalah besaran Tunjangan Makan untuk setiap golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan Anak:
Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Anak.
Besaran Tunjangan Anak ini akan bervariasi antara PNS golongan I dan lainnya.
Menurut PP 51/1992 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran Tunjangan Anak adalah 2 persen dari Gaji Pokok yang diterima setiap PNS setiap bulan.
Tunjangan Suami/Istri:
Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Suami/Istri.
Besaran Tunjangan Suami/Istri ini berbeda-beda tergantung pada golongan PNS.
Menurut PP 51/1992 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran Tunjangan Suami/Istri adalah 10 persen dari Gaji Pokok PNS setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural: