Hore, 6 Tunjangan termasuk Tukin yang Cair Bulan Juni 2023 ini, Sebelum Dihapus Pemerintah

Photo Author
- Senin, 12 Juni 2023 | 10:50 WIB
Pemerintah telah mengumumkan bahwa sekitar 6 tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin), akan dicairkan untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023 ini sebelum akhirnya akan dihapus (8photo)
Pemerintah telah mengumumkan bahwa sekitar 6 tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin), akan dicairkan untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023 ini sebelum akhirnya akan dihapus (8photo)

Besaran Tunjangan Makan ini berbeda untuk setiap golongan dan diatur dalam PMK 83/2023 tentang Standar Biaya Masukan 2023.

Berikut adalah besaran Tunjangan Makan untuk setiap golongan:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Manchester City Juara Liga Champions, Kini Ada 6 Kandidat Peraih Ballon d'Or, Erling Haaland Kebagian Gak?

Tunjangan Anak:

Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Anak.

Besaran Tunjangan Anak ini akan bervariasi antara PNS golongan I dan lainnya.

Menurut PP 51/1992 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran Tunjangan Anak adalah 2 persen dari Gaji Pokok yang diterima setiap PNS setiap bulan.

Tunjangan Suami/Istri:

Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Suami/Istri.

Besaran Tunjangan Suami/Istri ini berbeda-beda tergantung pada golongan PNS.

Menurut PP 51/1992 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran Tunjangan Suami/Istri adalah 10 persen dari Gaji Pokok PNS setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Struktural:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kiki Rizki

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X