Simak! Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Photo Author
- Jumat, 15 April 2022 | 12:31 WIB

LANGITVIRAL.COM - Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN, berikut besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;


1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:


a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00


b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain


C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00


d. Anggota Rp 7.993.000,00


BACA JUGA : Anggota Koramil 04/Ciledug Amankan Perjamuan Kudus


2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:



a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00


b. Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00


C. Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00


d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00


BACA JUGA : Cegah Covid-19, Koramil 04/Pulogadung Gelar Vaksin Malam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X