Simak! Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Photo Author
- Jumat, 15 April 2022 | 12:31 WIB

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10www.jdih.kemenkeu.go.id, Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:



a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000,00


- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2 .569.000,00


- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2. 971.000,00


b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2. 734.000,00


- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000,00


- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 3.738 .000,00


C. Pendidikan DII/DIII/ sederajat


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.963 .000.00


- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.41 l.000,00


- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000,00


d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X