Besaran Tukin setiap PNS berbeda-beda tergantung pada evaluasi jabatan dan capaian kerja masing-masing PNS.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Terdapat 17 tingkatan jabatan, dan setiap tingkatan memiliki nilai jabatan yang berbeda-beda, dengan rentang nilai antara 190 hingga 4.730.
Setiap nilai jabatan akan diberikan tunjangan sebesar Rp5.000. Sebagai contoh, seorang Direktur dengan kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 3.205 akan menerima Tukin sebesar Rp18.225.000.
Artikel Terkait
Simak! Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Siap-siap! Ribuan ASN akan Pindah ke IKN tahun 2024, Termasuk TNI dan Polri