Baca Juga: Siap-siap! Ribuan ASN akan Pindah ke IKN tahun 2024, Termasuk TNI dan Polri
Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran Tunjangan Jabatan Struktural ini berbeda untuk setiap golongan dan diatur dalam Perpres 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut adalah nominal Tunjangan Jabatan Struktural untuk setiap golongan:
IA: Rp5.500.000
IB: Rp4.375.000
IIA: Rp3.250.000
IIB: Rp2.025.000
IIIA: Rp1.260.000
IIIB: Rp980.000
IVA: Rp540.000
IVB: Rp490.000
VA: Rp360.000
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Kinerja.
Artikel Terkait
Simak! Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Siap-siap! Ribuan ASN akan Pindah ke IKN tahun 2024, Termasuk TNI dan Polri