LANGITVIRAL.COM - Pemerintah telah mengumumkan bahwa sekitar 6 tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin), akan dicairkan untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023 ini sebelum akhirnya akan dihapus.
Tunjangan tersebut berlaku bagi PNS dari golongan I hingga IV.
Dalam hal nominal, keenam tunjangan tersebut cukup besar dan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi para PNS.
Berikut adalah daftar keenam tunjangan yang siap ditransfer oleh pemerintah kepada semua PNS bulan Juni 2023:
Baca Juga: Mengungkap 6 Manfaat Brokoli untuk Kesehatan Anda, Salah Satunya Bikin Sehat Jantung
Tunjangan Umum:
Semua PNS dari golongan I hingga IV akan menerima Tunjangan Umum pada bulan Juni 2023.
Besaran Tunjangan Umum ini berbeda untuk setiap golongan, sebagaimana diatur dalam Perpres 12/2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS. Berikut adalah nominal Tunjangan Umum sesuai dengan golongan:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Tunjangan Makan:
Semua PNS dari golongan I hingga IV juga akan menerima Tunjangan Makan pada bulan Juni 2023.