26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, 1 di Antaranya Diduga Pelaku Perekrutan

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok Kemlu)
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok Kemlu)

LANGITVIRAL.COM-Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok.

Para WNI tersebut sempat diamankan di kawasan perbatasan Thailand-Myanmar ketika berusaha melarikan diri dari Myawaddy.

Baca Juga: Burden Sharing: Strategi Berbagi Beban Pemerintah dan BI yang Kini Ogah Diterapkan Purbaya di Kemenkeu

“Berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar,” tulis pernyataan resmi Kemlu pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diduga Ada Pelaku Perekrutan di Antara Korban

Dari total 26 WNI yang berhasil dipulangkan, satu orang di antaranya diduga merupakan pelaku perekrutan tenaga kerja untuk kegiatan online scam di Myanmar.

Kemlu menyebut, orang tersebut saat ini tengah ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramai Minimarket Besar Disebut Bikin UMKM Tak Berdaya, Publik Juga Perlu Cemaskan Jeratan Judol yang Bikin Modal Terbatas

“Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” tulis Kemlu.

“Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter B3PMI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, 25 WNI lainnya yang diduga sebagai korban akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial.

Mereka terdiri atas 22 laki-laki dan empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X