26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, 1 di Antaranya Diduga Pelaku Perekrutan

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok Kemlu)
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok Kemlu)

Baca Juga: Viral Rangka Lift Kaca Dinilai Merusak Indahnya View Pantai Kelingking, Bukti Carut-marut TRAP di Bali?

Proses Asesmen di Perbatasan Myanmar-Thailand.

Sebelum proses pemulangan, Kemlu bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap seluruh WNI.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah mereka benar-benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” tulis Kemlu.

Baca Juga: Update Skandal Mahasiswi UNS Dugem di Klub Malam: Penerima KIP Tahun 2023, Langgar Kode Etik Kampus

Penanganan Lanjutan oleh Aparat dan Rehabilitasi

Kemlu memastikan bahwa seluruh WNI yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.

Sementara itu, bagi WNI yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, penanganannya akan dilanjutkan oleh Kepolisian RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X