LANGITVIRAL.COM-Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi melanjutkan kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) bersama Bank Indonesia (BI).
Sikap Menkeu Purbaya ini menandai perubahan arah kebijakan fiskal dibandingkan saat masa pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lalu, saat mekanisme serupa diterapkan untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Purbaya menyebut skema berbagi beban antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI tidak lagi relevan dalam situasi ekonomi saat ini.
Menkeu menilai, langkah itu justru berpotensi mengaburkan batas kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya berjalan independen.
“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” kata Purbaya.
Menurutnya, keberadaan BI sebagai otoritas moneter tidak boleh tercampur kepentingan politik maupun kebijakan fiskal jangka pendek.
Pemisahan peran ini penting agar kebijakan ekonomi tetap stabil dan tidak mudah terpengaruh dinamika pemerintahan. Begini katanya.
Fiskal dan Moneter yang Berjarak
Purbaya menjelaskan, skema burden sharing pada dasarnya dimaksudkan untuk menyeimbangkan tekanan ekonomi antara pemerintah dan bank sentral.
Meski begitu, jika diterapkan secara terus-menerus, kebijakan itu dinilai bisa melemahkan prinsip independensi BI yang menjadi pilar utama sistem keuangan nasional.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” terang Purbaya.
Kebijakan burden sharing terakhir sempat diatur melalui Keputusan Bersama antara BI dan Kemenkeu pada September 2025 untuk mendukung pembiayaan program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.