Heboh Kasus Pembunuhan Akibat Motif Asmara di Lampung, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi selingkuh. (istimewa)
Ilustrasi selingkuh. (istimewa)

Baca Juga: Eks Dubes RI Peter Gontha Kritik Program Naturalisasi PSSI, Ini Kebijakan Soal Pemain Diaspora di Timnas Indonesia yang Wajib Dicatat

Membiarkan Hadirnya Orang Ketiga

Penting untuk memperkuat keterbukaan dan mempertimbangkan tingkat kehati-hatian terhadap orang ketiga.

Meskipun telah mengetahui pasangan adalah sosok yang setia dan berkomitmen, bukan berarti membiarkan orang ketiga hadir di antara mereka.

Pasangan wajib menjaga perilakunya agar tidak melampaui batas, dan tetap menghormati privasi untuk membangun kepercayaan dalam hubungan.

Baca Juga: Indodax Diserang Hacker, Ketahui Jenis-Jenis Crypto Attack dan Cara Menghindarinya

Hukuman Pidana untuk Kasus Perselingkuhan

Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur hal sebagai berikut:

"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tulis peraturan tersebut.

Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.

Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.

Baca Juga: Anonymous Indonesia Bobol Data Pemilik Akun Fufufafa, Intip Sejumlah Hacker Indo yang Terkenal Berbahaya di Dunia Peretasan

Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X