Heboh Kasus Pembunuhan Akibat Motif Asmara di Lampung, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi selingkuh. (istimewa)
Ilustrasi selingkuh. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Wawan Kurniawan (25) tidak menyadari ajakan kencan Novi Dwi Ramadanti (21) ternyata berujung maut.

Suami Novi, Adi Kurniawan (24) menghabisi Wawan dengan cara dibekap dan dipukul menggunakan balok. Akibatnya, Wawan meninggal dunia.

Aksi pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.

Terbaru, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Afrat mengungkap rencana pembunuhan itu ternyata berawal dari pesan singkat berisikan ajakan kencan.

Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Kompak Naik Mobil Kepresidenan RI 1 ke Pelantikan DPR Terpilih

"Korban (Wawan) mengirim pesan kepada pelaku NDR (Novi). Pesan itu terbaca oleh suaminya yakni AK (Adi). Pesan itu berisikan ajakan untuk kencan," kata Afrat kepada wartawan, pada Jumat, 13 September 2024.

Afrat mengungkap, motif pembunuhan itu adalah motif asmara. Pelaku, Novi, pernah menjalin hubungan asmara dengan Wawan.

Hal itulah yang memicu suami pelaku, Adi, marah dan nekat membunuh korban.

"Antara korban dan pelaku NDR yang merupakan istri dari pelaku AK ini ada hubungan asmara. Jadi AK membuat rencana untuk membunuh korban," terang Afrat.

Baca Juga: Anggi Sitorus Putuskan Mundur dari 16 Besar MUID, Inilah 4 Kasus Serupa yang Dilakukan ‘Orang Penting’ di Miss Universe Indonesia

"Korban ini juga pernah berhubungan badan dan itu diketahui oleh suaminya ini, sehingga hal itu yang membuat pelaku marah," pungkasnya.

Berkaca dari kasus itu, menunjukkan betapa seriusnya dampak dari perselingkuhan yang terjadi di antara pasangan yang sudah menikah.

Kasus yang terjadi di Lampung juga dapat dijadikan pelajaran oleh pasangan suami istri agar dapat bersama-sama menghindarkan diri dari perilaku perselingkuhan.

Berikut ini ulasan terkait faktor-faktor penyebab terjadinya perselingkuhan yang dapat dijadikan pelajaran:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X