Indodax Diserang Hacker, Ketahui Jenis-Jenis Crypto Attack dan Cara Menghindarinya

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 22:57 WIB
Ilustrasi bitcoin. (istimewa)
Ilustrasi bitcoin. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Platform pertukaran mata uang kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) diduga mengalami peretasan, pada Sabtu, 14 September 2024.

Meski tengah melakukan investigasi, Indodax memastikan seluruh nasabah tidak kehilangan asetnya.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa saldo rupiah dan aset kripto Anda tetap 100 persen aman, dan tidak terpengaruh proses investigasi," tulis Indodax di media sosial resminya @indodax, pada Jumat, 13 September 2024.

Selain itu, Indodax mengklaim memiliki total cadangan aset kripto senilai Rp11,529 triliun.

Baca Juga: Eks Dubes RI Peter Gontha Kritik Program Naturalisasi PSSI, Ini Kebijakan Soal Pemain Diaspora di Timnas Indonesia yang Wajib Dicatat

Terkait proses investigasi, Indodax menjelaskan telah menjalin kerja sama dengan pihak eksternal Cyber Security Forensic Investigation.

Hal tersebut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap database, perangkat lunak, dan server perusahaan.

Berkaca dari kasus dugaan peretasan aset terhadap platform pertukaran mata uang kripto di Indonesia itu, mari mengetahui lebih jauh tentang kejahatan crypto (crypto attack).

Apa Itu Crypto Attack?

Crypto attack adalah sebuah serangan dalam mengeksploitasi keamanan dari jaringan blockchain, wallets, atau transaksi aset crypto.

Baca Juga: Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Intip Potensi Kerugiannya Bagi Negara

Kejahatan yang dilakukan crypto attack yaitu untuk memperoleh keuntungan dari para nasabah di dunia pertukaran mata uang kripto.

Korban dapat dirugikan melalui investor ritel maupun pelaku industry crypto, seperti bursa pertukaran, aplikasi decentralized finance (DeFi), dan jaringan blockchain.

Dalam menjalankan aksinya, para hacker dapat melakukan serangan aktif dan pasif.

Hacker yang melakukan serangan aktif akan berupaya untuk mendapatkan akses ke data sensitif korban untuk merusak dan mengutak-atik data tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X