Wajib Tahu! Penderita Penyakit Jantung Harus Membatasi Konsumsi Buah Ini, Tapi Ada Alternatifnya Loh

Photo Author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 11:30 WIB
Meski banyak manfaat, ada beberapa buah yang harus dibatasi penderita penyakit jantung. (freepik.com)
Meski banyak manfaat, ada beberapa buah yang harus dibatasi penderita penyakit jantung. (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Penderita penyakit jantung memiliki banyak pantangan yang perlu dijauhi.

Hal tersebut termasuk membatasi konsumsi buah yang dilarang untuk penderita penyakit jantung.

Pasalnya, penderita penyakit jantung harus menjaga makanan yang mereka konsumsi agar tidak memperburuk kondisinya.

Meskipun semua buah memiliki manfaatnya tersendiri, namun terdapat beberapa buah yang sebaiknya dibatasi oleh seseorang dengan gangguan jantung.

Baca Juga: Reaksi Netizen saat Tahu Inara Rusli Diajak Taaruf dengan Sosok Ini

Ini karena kandungan di dalamnya dapat berdampak kurang baik apabila dikonsumsi secara berlebihan.

Untuk mengetahui daftar buah yang dilarang untuk penderita penyakit jantung, mari simak artikel ini sampai akhir.

Buah yang Perlu Dibatasi Konsumsinya oleh Penderita Penyakit Jantung

Buah-buahan merupakan makanan yang kaya serat, vitamin, mineral, dan antioksidan.

Buah memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, termasuk kesehatan jantung.

Baca Juga: El Nino di Indonesia, Ini Langkah Antisipasi dari Pemerintah Menurut Kepala BMKG Dwikorta Karnawati

Namun, tak semua buah boleh dikonsumsi oleh penderita penyakit jantung. Berikut adalah buah yang tidak boleh dimakan oleh penderita penyakit jantung secara berlebihan:

1. Buah Kalengan

Buah kalengan adalah buah dalam kemasan yang telah diolah dan diawetkan secara khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tips Lancar Puasa untuk Anak Umur 5 Tahun

Jumat, 31 Januari 2025 | 23:30 WIB

Efek Merusak Narkoba bagi Tubuh dan Otak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:36 WIB
X