Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.
Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.
Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.
Baca Juga: Keluarga Sebut Kematian Dokter Aulia Akibat Kerja yang Dipaksa Pihak PPDS, Begini Tepisan IDI
Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.***
Artikel Terkait
Deretan Aksi Perampokan Bank Terbesar di Dunia
Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dirut Bank Jambi, Edi Purwanto Harapkan Bank Jambi Semakin Maju dan Berkembang
Tokoh Masyarakat Banten Dukung RKUD Kabupaten/Kota Dikelola Bank Banten
Mendagri Minta Bupati dan Walikota di Banten Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten
Menuju Sepak Bola Dunia, Jangan Lewatkan Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri