JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengirimkan surat resmi kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Surat tersebut, dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, langsung ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Surat ini merupakan langkah lanjutan dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dalam surat tersebut, Mendagri memberikan enam poin arahan kepada para pemangku kepentingan di daerah terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Banten Dukung RKUD Kabupaten/Kota Dikelola Bank Banten
Poin-poin tersebut antara lain menekankan kewajiban Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, surat tersebut juga menyoroti peran aktif Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Mendagri meminta dukungan dari pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk memperkuat peran Bank Banten sebagai lembaga keuangan daerah.
Langkah penting yang diminta oleh Mendagri adalah agar bupati dan walikota segera melakukan penempatan RKUD pada Bank Banten sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 30 Tahun Kiranti Wariskan Kekuatan untuk Perempuan Indonesia
Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.
Surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota di Banten.
Pemindahan RKUD ke Bank Banten menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat lembaga keuangan daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan daerah. ***