Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:34 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani (istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani (istimewa)

LANGITVIRAL.COM — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025.

Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Peluncuran Coretax menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Tutup Kas 2024.

Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’

Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.

Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.

Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.

Tujuan Utama Coretax

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018.

Baca Juga: Didampingi Gubernur Jambi, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Kunjungan Kerja ke Jambi

Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.

Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kemudian, Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Senin, 20 Januari 2025 | 14:23 WIB
X