Baca Juga: Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air
- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha.
- Klik "Login".
Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan PKP
Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit.
Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.
Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax.
Baca Juga: PLN Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud.
Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia.
Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi.
Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri. Maka isian kolom Representative dapat dilewati.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!
Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative".