Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:34 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani (istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani (istimewa)

Coretax menerapkan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf). Sistem Coretax disertai pula dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga: Garuda Wajib Waspada Meski Australia Tak Diperkuat Harry Souttar

Manfaat Coretax

Dari berbagai segi, Coretax memberikan beberapa manfaat dari implementasi Coretax, antara lain.

1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

2. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di mana memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran yang juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

3. Peningkatan kualitas layanan dengan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.

Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

4. Peningkatan kemampuan analisis data untuk menghasilkan analisis lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Cara Mengakses Coretax

Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.

- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.

- Klik menu "Akses Coretax".

- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Senin, 20 Januari 2025 | 14:23 WIB
X