LANGITVIRAL.COM - Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN, berikut besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain
C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00
d. Anggota Rp 7.993.000,00
BACA JUGA : Anggota Koramil 04/Ciledug Amankan Perjamuan Kudus
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00
b. Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00
C. Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00
BACA JUGA : Cegah Covid-19, Koramil 04/Pulogadung Gelar Vaksin Malam