news

Langgar Izin ke Luar Negeri, Mendagri Tito Sanksi Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

LANGITVIRAL.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS.

Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan ini dijatuhkan karena Mirwan MS terbukti melanggar aturan ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah status tanggap bencana yang berlaku di wilayah Aceh.

Kepastian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.

"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito.

Baca Juga: Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan

Menurut Tito, sanksi ini dijatuhkan setelah tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.

"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen," tegas Tito.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Ayat tersebut secara spesifik mengatur bahwa seorang kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari menteri

Baca Juga: Operasi Tanggap Darurat Banjir Aceh: Akses Jalan, Logistik, dan Armada Udara Dimaksimalkan Pemerintah

"Melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri," imbuhnya.

Sanksi yang dijatuhkan, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan, didasarkan pada Pasal 77 yang mengatur konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

"Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," tutur Tito.

Wakil Bupati Ditunjuk Sebagai Plt.

Halaman:

Tags

Terkini