Langgar Izin ke Luar Negeri, Mendagri Tito Sanksi Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 19:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

Baca Juga: 22 Karyawan Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Penjelasan Damkar DKI

Untuk memastikan roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan normal, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kedua yang menunjuk pengganti sementara posisi Bupati yang kini kosong.

Tito menjelaskan, pengganti tersebut bukan merupakan penggantian tetap, melainkan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas," terang Mendagri.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah otomatis diisi oleh wakilnya.

Baca Juga: 916 Orang Meninggal dalam Bencana Banjir-Longsor Sumatera, BNPB Sebut 274 Orang Masih dalam Pencarian

Oleh karena itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, secara resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS.

"Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis," sambung Tito.

Penugasan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas ini berlaku efektif selama periode sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Bupati Mirwan MS.

"Selama masa pemberhentian sementara," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X