Menurutnya, upaya memperbaiki Polri seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka KUHAP sebagai payung hukum utama bagi penyidikan.
Ia juga menyoroti menyempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian. Saat ini, laporan masyarakat mengenai keterlambatan penanganan kasus sering kali mandek tanpa penjelasan.
“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur.
Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol publik dianggap melemah karena seluruh proses pengawasan justru berada di internal institusi.
“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.***