Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 22:01 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)

Baca Juga: Sri Radjasa Sebut Ada Intervensi Petinggi Polri dalam Audiensi Ijazah Jokowi antara Roy Suryo cs dengan Komisi Reformasi

Menurutnya, upaya memperbaiki Polri seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka KUHAP sebagai payung hukum utama bagi penyidikan.

Ia juga menyoroti menyempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian. Saat ini, laporan masyarakat mengenai keterlambatan penanganan kasus sering kali mandek tanpa penjelasan.

“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur.

Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol publik dianggap melemah karena seluruh proses pengawasan justru berada di internal institusi.

Baca Juga: Danantara Masukkan Lelang Tanah 80 Hektare untuk Kampung Haji Indonesia, Pandu Sjahrir Beberkan Rencana Kawasan Berfasilitas Lengkap di Makkah

“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X