Baca Juga: Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar: Terungkap Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita
Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.
"DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," tuturnya.
Anggota Koalisi Sipil itu menilai, KUHAP baru membawa risiko serius terhadap penegakan hukum.
"Aturan tersebut berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga membatasi ruang gerak pembela HAM," terang Maidina.
Baca Juga: Gunung Semeru Masih Level Awas usai Luncurkan Awan Panas, Warga Dilarang Dekati Radius 8 Km
Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai juga dinilai mengancam karena memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.
Dampak KUHAP Baru terhadap Reformasi Kepolisian
Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan KUHAP baru justru akan menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 3 Desa Terdampak hingga Pendaki yang Terjebak di Ranu Kumbolo
“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.
Isnur menilai, seharusnya revisi KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum.
Ketua YLBHI itu menyebut, percepatan pengesahan KUHAP baru sebagai bentuk penghambatan atau sabotase terhadap agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” kata Isnur.