Baca Juga: Update Skandal Mahasiswi UNS Dugem di Klub Malam: Penerima KIP Tahun 2023, Langgar Kode Etik Kampus
Dalam mekanisme itu, bunga SBN dibagi rata sebagai bentuk kontribusi bersama terhadap pembiayaan ekonomi rakyat.
Kini, langkah tersebut kini tidak akan dilanjutkan. Kemenkeu menilai kebijakan berbagi bunga itu sebaiknya bersifat sementara, bukan permanen.
Pelajaran dari Burden Sharing di Masa Pandemi
Kebijakan burden sharing bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia.
Saat pandemi Covid-19 melanda, skema ini dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia kala itu menanggung beban bunga untuk pembiayaan sektor kesehatan, vaksinasi, dan perlindungan sosial, sementara pemerintah fokus pada pemulihan usaha dan lapangan kerja.
Menurut penelitian Mauleny (2021) berjudul Menjaga Momentum Pemulihan, skema tersebut terbukti efektif menjaga kestabilan ekonomi di tengah guncangan besar.
Kendati demikian, penerapannya dinilai hanya layak dilakukan dalam kondisi darurat.
Burden Sharing dalam Asta Cita 2025
Pada 2025, wacana penerapan burden sharing sempat muncul kembali seiring rencana pendanaan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Program ini mencakup penguatan ekonomi rakyat melalui pembangunan perumahan dan koperasi desa.
Bank Indonesia dan Kemenkeu sempat menandatangani kesepakatan untuk berbagi bunga SBN dalam mendukung program tersebut.