news

Dari DPR hingga Kabinet: Subsidi LPG 3 Kg Jadi Perdebatan Misbakhun, Bahlil, dan Purbaya

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram. (Instagram/pyudhisadewa)

Baca Juga: Terkini soal Radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande: Pemerintah Tetapkan Zona Khusus hingga Pemeriksaan Medis 1.562 Orang

Misbakhun menjelaskan, urusan teknis seperti penentuan harga maupun distribusi subsidi merupakan ranah kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Sosial.

Inti dari pemberian subsidi, lanjutnya, adalah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin sekaligus memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.

Oleh karena itu, koordinasi antarkementerian menjadi hal penting yang tidak boleh terhambat oleh perbedaan pendapat.

“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegasnya.

Baca Juga: Bincang Bersama JPP Promedia, Eks Intel Sri Radjasa Jawab Polemik Pemutusan Pendamping Desa hingga Kritik Menteri Yandri

Polemik Pernyataan Menkeu dan Menteri ESDM

Sebelumnya, perbedaan pandangan muncul setelah Menkeu Purbaya menyampaikan perhitungan subsidi LPG 3 kg.

Dalam rapat di Komisi XI DPR RI, Selasa 30 September 2025 lalu, Purbaya menyebut harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750. Pemerintah kemudian menanggung subsidi Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Pernyataan itu menuai kritik dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, Purbaya keliru membaca data karena masih baru menjabat.

Baca Juga: Insentif Rp100 Ribu ke Guru Penanggung Jawab, Tambah Daftar Titip-titip Honor yang Dinilai demi Hindari Distribusi MBG Macet

“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas pada Kamis 2 Oktober 2025 silam.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyebut perbedaan angka bisa muncul karena perbedaan metode perhitungan di tiap kementerian.

“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” tuturnya di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, selisih data bukan berarti ada kesalahan fatal, melainkan perbedaan pendekatan antara akuntan dan praktik di lapangan. Ia menegaskan besaran subsidi tetap sama karena jumlah anggaran tidak berubah.

Halaman:

Tags

Terkini