news

Dari DPR hingga Kabinet: Subsidi LPG 3 Kg Jadi Perdebatan Misbakhun, Bahlil, dan Purbaya

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram. (Instagram/pyudhisadewa)

LANGITVIRAL.COM-Perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadia soal harga tabung gas LPG 3kg menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Menkeu Purbaya sebelumnya menyebut harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750 sehingga pemerintah menanggung subsidi Rp30.000 dan masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Pernyataan itu pun menuai kritik dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut menteri keuangan salah membaca data.

Terkini, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram.

Baca Juga: Membedah Syarat Baru Dapur MBG: Sertifikasi Kebersihan, Keamanan Pangan hingga Jaminan Halal

Menurutnya, pernyataan di luar kewenangan justru berpotensi menimbulkan polemik dan mengganggu koordinasi antarkementerian.

Fokus pada Tata Kelola Subsidi

Misbakhun menegaskan, tugas utama seorang Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Melihat Fenomena Ribuan Pekerja Yunani Turun ke Jalan Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari

Politikus Partai Golkar itu meminta Menkeu fokus memperbaiki tata kelola realisasi subsidi yang selama ini kerap terlambat.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya membebani arus kas negara, tetapi juga bisa mengganggu pelayanan publik.

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.

Kewenangan Teknis Ada di Kementerian Lain

Halaman:

Tags

Terkini