Membedah Syarat Baru Dapur MBG: Sertifikasi Kebersihan, Keamanan Pangan hingga Jaminan Halal

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (indonesia.go.id)
Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (indonesia.go.id)

LANGITVIRAL.COM-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat menyusul fenomena keracunan massal yang terjadi belakangan.

Penerapan sertifikasi kelayakan bagi dapur MBG pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kisruh yang terjadi.

Lantas, siapa yang akan menangani sertifikasi bagi dapur MBG ini? Berikut ulasannya:

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sertifikasi bagi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan ditangani oleh lembaga resmi terkait, termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga: Melihat Fenomena Ribuan Pekerja Yunani Turun ke Jalan Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari

BGN, kata dia, hanya berperan mempersiapkan pedoman dan membantu dapur-dapur tersebut agar siap memenuhi seluruh persyaratan.

“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami mempersiapkan, jadi aturan yang sudah dibuat itu, agar seluruh SPPG itu melihat pedoman-pedoman apa saja yang nanti dipersiapkan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dua Sertifikasi Utama: SLHS dan HACCP

Dadan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dapur SPPG agar memiliki dua sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Baca Juga: Terkini soal Radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande: Pemerintah Tetapkan Zona Khusus hingga Pemeriksaan Medis 1.562 Orang

Kedua sertifikasi ini, katanya, sudah ditetapkan melalui keputusan BGN yang ditandatanganinya sejak 20 Juni 2025.

“Karena ada dua yang kami sudah buat keputusannya di Badan Gizi Nasional yang sudah saya tandatangani tanggal 20 Juni 2025, yang memang kami sedang mempersiapkan seluruh SPPG memiliki dua sertifikasi tersebut,” jelasnya.

Tahapan sertifikasi dimulai dari pengurusan SLHS. Jika sudah mengantongi sertifikat ini, barulah SPPG melanjutkan ke sertifikasi HACCP yang menekankan aspek keamanan pangan secara lebih rinci.

“Kami nanti tentu saja akan berkait sesama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini, yang pasti sudah disertifikasi oleh KAN,” tambah Dadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X