oleh: Cdl
LANGITVIRAL.COM - Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yg memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dlm kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melakssanakan aktifitas untuk dapat berproduksi agar dapat hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sebagai penjaga kehidupan.
Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini hukum sebagai refleksi peradaban maka polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban.
Penegakan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau power, authority. Agar penegakkan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup :
1. Dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab 2. Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lebih luas 3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan 4. Membangun budaya patuh hukum 5. Agar ada kepastian 6. Sebagai bagian dari edukasi.
Baca Juga: Soal Judi Online, Ini Ancaman Kemenkominfo Terhadap Telegram
Kerja polisi ada di ranah birokrasi maupun masyarakat yang benang merahnya adalah pemolisian ( policing). Pemolisian merupakan segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman. Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu : 1. supremasi hukum 2. Memberikan jaminan dan perlundungan HAM 3. Tranasparan 4. Akuntabel 5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.
Polisi dan pemolisiannya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk produktifitas agar meningkatnya kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia.
Konteks humanisme inilah yang dimaknai polisi penjaga kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tidak terganggu oleh hal hal yang kontra produktif.
Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisianya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya. Polisi tidak boleh menerima suap apalagi menjadi pemeras dan tidak boleh melindungi sesuatu yang ilegal. Polisi harus mampu menjadi ikon yang memecahkan masalah dan menemukan solusi yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat.
Baca Juga: Waduh, Persija Jakarta Akhiri Kerja Sama dengan Thomas Doll
Hukum merupakan simbol peradaban dan polisi merupakan penegak hukum dan keadilan. Penegakkan hukum yang dilakukan polisi bertujuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara beradab, pencegahan, perlindungan, pelayanan dan edukasi. Dengan demikian, polisi sadar dan bertanggung jawab bahwa menegakkan hukum adalah membangun peradaban.