Opini Musri Nauli: Waktu Menurut Hukum Pidana

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 17:34 WIB
Musri Nauli
Musri Nauli

Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting.

Di dalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”.

Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP.

Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”.

Baca Juga: Hai Petualang! Ini 10 Destinasi Wisata Gua di Indonesia yang Menarik Dijelajahi

Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”.

Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup.

Terhadap “pidana kurungan pengganti” yang biasa dikenal didalam kasus Korupsi juga harus dihitung hari. Pasal 41 ayat (2) KUHP menyebutkan “Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

Hari juga ditentukan terhadap daluwarsa (lewat waktu) tindak pidana. Pasal 79 “ Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

Baca Juga: Reaksi Ari Wibowo saat Inge Anugrah Tuntut Uang Nafkah, Akui Selama Nikah Tak Pernah Dapat Jatah Bulanan

Pentingnya hari juga tegas dicantumkan didalam Pasal 27 KUHP. Pasal 27 KUHP tegas menyebutkan “Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan”.

Sedangkan menurut Pasal 98 Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Begitu pentingnya waktu juga berkaitan dengan “pemberatan tindak pidana”. Kejahatan yang dilakukan pada malam hari menjadi dasar pemberantan tindak pidana pencurian.


Advokat. Tinggal di Jambi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X