nasional

Inilah 5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu

Rabu, 5 Juli 2023 | 14:00 WIB
Inilah 5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu (freepik.com)

 

LANGITVIRAL.COM - Dalam dunia birokrasi Indonesia, terdapat dua jenis pegawai yang sering menjadi perhatian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya merupakan pegawai di sektor publik, terdapat beberapa perbedaan penting yang perlu diketahui.

Pertama, perbedaan terletak pada sistem rekrutmen dan seleksi. PNS direkrut melalui jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang melibatkan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK mengikuti proses seleksi yang meliputi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Kedua, terdapat perbedaan dalam kepegawaian dan kestabilan jabatan. PNS memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dengan jaminan keamanan jabatan, tunjangan, dan fasilitas yang terjamin.

Baca Juga: Sudah 698 Orang Jadi Tersangka Kasus TPP di Indonesia, Ini Kata Mahfud MD

PPPK memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak dan kestabilan jabatan tergantung pada perjanjian kerja yang ditetapkan.

Ketiga, perbedaan terkait pengembangan karier. PNS memiliki kesempatan pengembangan karier yang lebih terstruktur dan sistematis, dengan kesempatan naik pangkat dan kenaikan gaji yang jelas.

Sementara itu, pengembangan karier PPPK tergantung pada evaluasi kinerja dan kesempatan kontrak yang tersedia.

Keempat, terdapat perbedaan dalam keterjaminan pensiun. PNS memiliki jaminan pensiun yang pasti dan terstruktur sesuai dengan undang-undang kepegawaian.

Mereka dapat menikmati tunjangan pensiun yang layak setelah masa kerja tertentu. PPPK, sebagai pegawai berstatus kontrak, tidak memiliki jaminan pensiun yang sama.

Baca Juga: 6 Dampak Buruk Terlalu Lama Tidur untuk Kesehatan dan Kegiatan Sehari-hari

Kelima, perbedaan terkait keterlibatan dalam organisasi profesi. PNS memiliki keterlibatan yang lebih besar dalam organisasi profesi yang terkait dengan bidangnya, seperti Ikatan PNS Indonesia (IPDN) atau organisasi profesi lainnya.

PPPK mungkin memiliki keterlibatan yang lebih terbatas dalam organisasi profesi.

Halaman:

Tags

Terkini