Sudah 698 Orang Jadi Tersangka Kasus TPP di Indonesia, Ini Kata Mahfud MD

Photo Author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 10:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

LANGITVIRAL.COM - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bekerja sesuai dengan perintahnya.

Menko Politik, Hukum, Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa hingga Satgas TPPO telah menetapkan 698 tersangka dalam sebulan terakhir.

Dengan bekerjanya Satgas TPPO ini, Mahfud MD mengatkaan bahwa sebanyak 1.943 korban telah terselamatkan.

"Sampai hari ini, penersangkaan terhadap 698 tersangka, jadi dalam satu bulan itu dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2023.

Baca Juga: 7 Tips Efektif untuk Menghindari Stres dan Mencapai Relaksasi

Lanjutnya, dalam satu bulan saja, sudah 1.943 korban yang berhasil diselamatkan. "Mungkin masih banyak yang belum bisa diselamatkan," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan lagi, bahwa penangkapan ratusan pelaku TPPO ini berdasarkan dari 605 laporan polisi.

Untuk modus kasus TPPO yang berhasil diungkap itu, di antaranya online scammer, perjudian, hingga prostitusi.

Lanjutnya, Polri juga telah menerbitkan 605 laporan polisi. Jenis-jenis kejahatannya pun macam-macam.

Baca Juga: PLN Buka Rekruitment untuk Lulusan S1 dan S2, Catat Syarat dan Jadwalnya

"Ada yang online scammer, perjudian, prostitusi, macem-macem. Kemudian ada pekerja-pekerja kasar di kapal-kapal, pekerja ART yang tidak digaji, ada penyiksaan TKI di berbagai negara," tuturnya, seperti dikutip langitviral.com dari sinarjabar.com.

Menurut Mahfud MD, capaian Satgas TPPO tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

Pasalnya, sebelum terbentuk Satgas TPPO biasanya penyelamatan hanya eceran.

"Tapi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, satu bulan menyelamatkan sekian. Dulu eceran saja. Seminggu ada berita ini, dua orang diselamatkan. Tapi yang sebulan terakhir ini sudah sangat produktif," kata Mahfud. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X