Catat, ini Rincian Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV yang Ditetapkan Pemerintah

Photo Author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 17:13 WIB
Catat, ini Rincian Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV yang Ditetapkan Pemerintah (jcomp)
Catat, ini Rincian Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV yang Ditetapkan Pemerintah (jcomp)

LANGITVIRAL.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan dalam penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini.

Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai besaran gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan golongan yang mereka miliki.

Hal ini memberikan kejelasan dan keterbukaan kepada para PNS mengenai besaran gaji yang mereka terima.

Baca Juga: Lagi Bekerja Diserang Flu Berat? Lakukan 6 Cara Mengatasinya Berikut Ini

Berikut ini adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kiki Rizki

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X