LANGITVIRAL.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan dalam penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini.
Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai besaran gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan golongan yang mereka miliki.
Hal ini memberikan kejelasan dan keterbukaan kepada para PNS mengenai besaran gaji yang mereka terima.
Baca Juga: Lagi Bekerja Diserang Flu Berat? Lakukan 6 Cara Mengatasinya Berikut Ini
Berikut ini adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
Artikel Terkait
Bikin Pede! Rupanya Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Cek Nilainya
PNS Wajib Tahu, TUKIN dan 4 Tunjangan ini Akan Dihapus Pemerintah