LANGITVIRAL.COM - Kabar gembira buat kalian pegawai negeri. Tunjangan kinerja alias tukin PNS naik bulan ini. Bahkan Presiden Jokowi sudah tanda tangan Perpres untuk tukin ini.
Presiden Jokowi melalui Perpresnya menetapkan, tentang adanya beberapa perubahan dalam nominal besaran tukin. Nilai ini kabarnya akan diterima oleh PNS mulai bulan ini. Ini artinya, tukin PNS naik bulan ini.
Kabar tukin PNS naik bulan ini, tertuang dalam Perpres No 32, 33, dan 34 tahun 2023. Presiden Jokowi menetapkan besaran tukin yang baru bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang wilayah kerjanya di bawah naungan 3 lembaga kementerian ini.
Dalam peraturan baru dalam Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi mulai 13 Juni 2023 kemarin. Keputusan ini diambil, sebab kinerja PNS dari 3 kementerian ini dirasa sudah cukup baik. Makanya, tukin PNS naik bulan ini.
Baca Juga: Ibu Virgoun Protes Uang yang Diberikan Hanya 2.7 Juta, Inara Rusli Ngaku tak Beri Uang kepada Ibunya
Dalam Peraturan Presiden yang baru ini tertulis bahwa kenaikan tukin bagi para PNS hanyalah ditunjukkan bagi pegawai di 3 kementerian, yakni PNS di lingkungan KemenPAN-RB, Bapennas, serta BPKP.
Dikutip langitviral.com dari klikpendidikan.com, melalui Perpres ini presiden turut menyampaikan dalam pasalnya bahwa kepala dari 3 lembaga Kementerian tersebut akan mendapatkan tukin sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi.
Nah, bagi PNS yang bekerja di salah satu kementerian tersebut, baik di KemenPANRB, Bapennas, ataupun di BPKP akan mendapatkan kenaikan tukin yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Untuk diketahui, dalam 3 kementerian ini terdapat 17 tingkat kelas jabatan. Nah, besaran gaji, tukin, dan tunjangannya juga berbeda.
Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Ini Tips Mencegah Keriput dan Menjaga Kulit Tetap Glowing, Biar Awet Muda
Untuk besaran tukin yang dinaikkan Presiden Jokowi mulai bulan ini, yakni sejak Perpres tersebut diundangkan, dapat diketahui bahwa besaran kenaikan tukin PNS di 3 kementerian ini sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000,00
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000,00
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000,00