LANGITVIRAL.COM - Beberapa waktu lalu, muncul berita yang menghebohkan mengenai rencana kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencana ini bermula ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, mengusulkan peningkatan gaji bagi PNS dan pensiunan PNS dengan alasan ketidakseimbangan gaji dan tunjangan kinerja (Tukin).
Dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Menpan RB Azwar Abubakar mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas usulan tersebut dengan Menteri Keuangan.
"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ungkap Azwar pada Rabu, 17 Mei.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pusat Siapkan 1.030.751 CPNS dan PPPK
Tanggapan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mengindikasikan adanya kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun 2024.
Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Jokowi berencana mengumumkan kenaikan gaji tersebut menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2023.
"Gaji PNS nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN," ungkap Sri Mulyani setelah menghadiri rapat paripurna DPR RI pada Jumat, 19 Mei.
Untuk memahami besaran kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS, perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Jadwal PPG 2023 Diatur Ulang Kemdibud, Para Guru Wajib Cek Tanggal
Besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang terdiri dari empat golongan, yaitu:
Golongan I:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I adalah Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan I: Rp1.170.600