Muncul Isu Pemerintah Akan Naikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah?

Photo Author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 13:13 WIB
Rencana ini bermula ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, mengusulkan peningkatan gaji bagi PNS dan pensiunan PNS dengan alasan ketidakseimb (freepik)
Rencana ini bermula ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, mengusulkan peningkatan gaji bagi PNS dan pensiunan PNS dengan alasan ketidakseimb (freepik)

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan I adalah Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

Golongan II:

Gaji Pensiunan PNS Golongan II adalah Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan II adalah Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan II adalah Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500

Golongan III:

Gaji Pensiunan PNS Golongan III adalah Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan III adalah Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan III adalah Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

Golongan IV:

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV adalah Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan IV adalah Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan IV adalah Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

Dengan adanya rencana kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi mereka.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Google, Dimulai pada Tahun 1996

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kiki Rizki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X