Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan I adalah Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Golongan II:
Gaji Pensiunan PNS Golongan II adalah Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan II adalah Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan II adalah Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
Golongan III:
Gaji Pensiunan PNS Golongan III adalah Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan III adalah Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan III adalah Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Golongan IV:
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV adalah Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS Golongan IV adalah Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Golongan IV adalah Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600
Dengan adanya rencana kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi mereka.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Google, Dimulai pada Tahun 1996