Kasus Dugaan Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank BNI Kacab Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:18 WIB
Ilustrasi. Mantan petinggi Bank BNI Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara. (istimewa)
Ilustrasi. Mantan petinggi Bank BNI Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara. (istimewa)

Baca Juga: Update Bencana Banjir hingga Longsor di Sumatera: Pemerintah Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Curah Hujan

Menanggapi tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa Rais, pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami akan mengajukan pledoi, dari saya selaku kuasa hukum dan juga dari terdakwa Rais,"ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.

Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Rais Gunawan, diduga melakukan tindak pidana korupsi atas peminjaman kredit kepada Bank BNI Palembang oleh PT Prosympac Agro Lestari. 

Baca Juga: Soal Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Ada Upaya Membuatnya Terlihat Tak Kompeten Sebagai Peneliti

Dalam hal ini Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang.

Rais tidak menganalisis dan tidak berhati-hati dalam menilai kemampuan PT Pal untuk membayar utang kreditnya kepada pihak Bank. 

Atas perbuatannya diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 105 Miliar.

Akibat perbuatannya terdakwa diancam dan dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Lumpuhkan Tapanuli Tengah, 4 Warga Tewas dan Akses Terputus Total

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X