Kasus Dugaan Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank BNI Kacab Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:18 WIB
Ilustrasi. Mantan petinggi Bank BNI Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara. (istimewa)
Ilustrasi. Mantan petinggi Bank BNI Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara. (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Mantan Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, yaitu Rais Gunawan, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT PAL.

Tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang Tipikor Kartikoa, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, hari Senin 1 Desember 2025.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan petinggi Bank BNI tersebut sempat mengalami penundaan pada minggu lalu.

Pada kasus dugaan korupsi Rp 105 miliar yang dikucurkan dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 di Jambi ini, Rais terlihat hanya tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan.

Baca Juga: Penerapan Agroforestri Bantu Pulihkan Lahan dan Perkuat Ekonomi Lokal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 100 Juta dengan subsider 3 bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum.

Selama tuntutan dibacakan terdakwa hanya tampak tertunduk, seolah sudah siap mendengarkan tuntutan dari JPU.

JPU tidak memberatkan uang pengganti dalam hal ini.

Adapun yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam hal ini, menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutannya.

Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia Terbang ke Thailand untuk SEA Games 2025, Indra Sjafri Bawa 19 Pemain

Saat diwawancarai di luar persidangan, Insyayadi, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, membeberkan apa saja yang menjadi pertimbangan.

"Yang memberatkan itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lalu yang meringankan yaitu belum pernah di hukum sebelumnya,"ungkap Insyayadi saat diwawancarai. 

Dalam hal ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Karena salah satu unsur terpenuhi, jadi larinya ke subsider. Makanya tadi ada dikenakan subsider,"tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X