KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Modus Vendor Bodong Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 17:17 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

Baca Juga: Di Balik Viralnya Penemuan Rafflesia hasseltii di Sumbar, Pemandu Asal Bengkulu Ceritakan Kerja Keras demi Bertemu 'si Muka Harimau'

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X