KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Modus Vendor Bodong Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 17:17 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK Ungkap 3 Tersangka Baru hingga Skema Pengamanan DAK yang Libatkan ASN Kemenkes

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:

Pembangunan Smelter Nikel Kolaka - Rp25,3 miliar

Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali - Rp10,8 miliar

Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado - Rp4 miliar

Baca Juga: Ayah Tiri Alvaro Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi Soal Alasan Pelaku hingga Tega Habisi Anaknya

PSPP Portsite, Timika - Rp1,6 miliar

MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) - Rp607 juta

MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) - Rp986 juta

PLTMG Bangkanai, Kalteng - Rp2 miliar

Baca Juga: Kontroversi Penggantian Ketum PBNU: Rapat Syuriyah Dinilai Tak Punya Hak Berhentikan Gus Yahya

Manyar Power Line, Gresik - Rp1 miliar

Proyek internal Divisi EPC - Rp504 juta

Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).

Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X