RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 11:53 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Baca Juga: Muncul Rencana KSOT Diproduksi Massal di RI, Begini Perbandingannya dengan AS, Rusia, hingga China

Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.

Hak bebas dari penyiksaan juga dijamin lebih tegas melalui pengaturan dalam pasal terkait hak saksi dan hak korban.

2. Perubahan Ihwal Syarat Penahanan

Jika membandingkan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa, diketahui terdapat poin yang berubah cukup signifikan dalam KUHAP yang baru.

Baca Juga: Update Longsor Cilacap: 2 Jenazah Ditemukan dan Persiapan Lahan untuk Hunian Sementara Korban Terdampak

Dalam KUHAP yang lama, disebutkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, dalam KUHAP baru, Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.

3. Penguatan hingga Jaminan Hak Tersangka

Dalam hal bantuan hukum, KUHAP baru menguatkan hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Trauma Siswa SMAN 72 Jakarta, Takut Kembali ke Sekolah Pascaledakan

Pada KUHAP lama, terdapat hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.

Berbeda dengan KUHAP yang baru, hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

Tersedia pula, jaminan hak tersangka yang lebih lengkap seperti keadilan restoratif serta perlindungan bagi kelompok rentan, disabilitas, dan perempuan.

4. Perluasan Praperadilan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X