Warisan atau Gurita? Menyelisik Klaim Warisan Saham Tambang Sherly Tjoanda di Maluku Utara

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 11:42 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda punya banyak saham di sektor pertambangan di Maluku Utara. (Instagram/s_tjo)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda punya banyak saham di sektor pertambangan di Maluku Utara. (Instagram/s_tjo)

Baca Juga: Untuk Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang Sebut KPK Butuh Ditantang Meski Berulang Kali Lakukan OTT

“Relasi ini ditelusuri melalui akta, perubahan saham, hingga keterkaitan dengan kelompok usaha Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama almarhum suami Sherly, Benny Laos,” tulis laporan itu.

Batas antara Legalitas dan Etika Publik

Dalam klarifikasinya, Sherly menekankan bahwa seluruh kepemilikan sahamnya bersifat terbuka dan dapat dilihat melalui LHKPN.

Ia juga menjelaskan bahwa meski sebagai pejabat publik ia masih diperbolehkan menjadi pemegang saham, ia tidak diperkenankan menjadi pengurus perusahaan.

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI, Jadi Tanggung Jawab Kemenkeu atau BI?

“Karena itu, sebelum dilantik sebagai gubernur, saya keluar dari seluruh kepengurusan perusahaan,” katanya.

Sherly juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi di bawah kepemimpinannya belum pernah menandatangani satu pun izin tambang sejak ia dilantik.

Namun, JATAM menyoroti bahwa meskipun semua izin “resmi”, terdapat indikasi bahwa prosedur perizinan dan pengawasan masih memiliki celah besar.

“Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta,” kata Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Trauma Siswa SMAN 72 Jakarta, Takut Kembali ke Sekolah Pascaledakan

Laporan itu juga menegaskan, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

“Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” ujar Julfikar.

Butuh Transparansi dan Audit

JATAM mendesak agar pihak terkait melakukan audit menyeluruh terhadap izin, pengawasan, dan kepemilikan saham dalam perusahaan-tambang yang berada di lingkar pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X