Mahfud MD soal Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Ingatkan Kejelasan Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi oleh Hakim

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 11:37 WIB
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI, Jadi Tanggung Jawab Kemenkeu atau BI?

“Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim cuma tidak dilanjutin, itu aja dulu. Peradilan lain itu maksudnya peradilan kasusnya,” tuturnya.

Berharap Perkara Polemik Ijazah Segera Berakhir

Gugatan hukum pada ijazah Jokowi sudah dimulai sejak Oktober 2022 dan hingga saat ini masih terus bergulir.

Kasusnya kembali intens selama beberapa waktu terakhir sampai adanya penetapan kepada 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Trauma Siswa SMAN 72 Jakarta, Takut Kembali ke Sekolah Pascaledakan

Dengan kurun waktu yang tak singkat dan banyak pihak yang terlibat, Mahfud menyampaikan secara pribadi berharap kasus tersebut bisa segera selesai.

“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucap Mahfud.

Soroti Peran UGM dalam Kasus Ijazah

Dalam kesempatan lain, Mahfud sempat menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI itu.

Baca Juga: Update Longsor Cilacap: 2 Jenazah Ditemukan dan Persiapan Lahan untuk Hunian Sementara Korban Terdampak

Kata Mahfud, UGM seharusnya hanya berperan secara terbatas pada konfirmasi administratif, yaitu memastikan bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama yang bersangkutan.

“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud dalam siaran podcast pada 10 November 2025 lalu.

“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” sambungnya.

Menurutnya, persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X