Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip Dokumen oleh KPU Surakarta

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 20:26 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Trauma Siswa SMAN 72 Jakarta, Takut Kembali ke Sekolah Pascaledakan

Majelis Hakim KIP Tegaskan Arsip Tidak Boleh Dimusnahkan

Namun penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim. Paulyn mengatakan aturan utama terkait penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," kata Paulyn.

Majelis hakim KIP itu menegaskan bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk dokumen negara dan memiliki potensi disengketakan di kemudian hari, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.

Baca Juga: Rp3,5 Triliun Kembali ke Kantong Negara usai Ada K/L yang Diklaim Nyerah Habiskan Belanja

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegasnya.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi.

UGM dan KPU RI Turut Hadir

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir bukan hanya KPU Surakarta.

Baca Juga: Polisi Tunggu Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Membaik untuk Pemeriksaan, KPAI Pastikan Ada Pendampingan

Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI juga ikut hadir sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi perdebatan sentral dalam proses sengketa di KIP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X