Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputuskan Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Dibawa ke Pengadilan Lain Terlebih Dahulu

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 19:08 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Baca Juga: 3 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Ponorogo, dari Suap Pengurusan Jabatan hingga Proyek Pekerjaan di RSUD

Mahfud juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden Jokowi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa peran UGM seharusnya hanya terbatas pada konfirmasi administratif, yakni memastikan bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama yang bersangkutan.

"UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud.

“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut," sambungnya.

Baca Juga: Kisah Haru Balita 4 Tahun yang Sempat Hilang di Taman Bermain Makassar Kini Ditemukan di Jambi

Menurut Mahfud, langkah UGM untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik soal keaslian dokumen merupakan sikap yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.

Ia menilai persoalan yang sudah masuk ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.

Seruan untuk Menegakkan Prosedur Hukum yang Adil

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Bupati Ponorogo: dari Suap Mutasi Jabatan hingga Deal-dealan Ratusan Juta Lewat Ajudan

Mantan Menko Polhukam itu menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Dengan demikian, menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X